Persyaratan NPWP Pribadi :
- KTP Pribadi
- Kartu Keluarga
Persyaratan untuk Badan yang berorientasi pada profit (PT, CV, Firma, Koperasi, dll) :
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Fotokopi KTP dan NPWP jika pengurus seorang WNI.
- Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
- Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
Persyaratan untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit :
- Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau
- Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
- Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
Persyaratan untuk Badan usaha kerjasama Operasi :
- Sediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
- Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau
- Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
- Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
Persyaratan untuk Badan usaha kerjasama Operasi :
- Fotokopi NPWP pusat atau induk
- Surat pernyataan yang bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
Lihat syarat lainnya
S
DETAIL
Sebagai warga negara yang baik dan sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan.
Lihat detail