Jasa

JASA PENGURUSAN PKP BADAN

Persyaratan :

  • Form Pengajuan PKP
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • NPWP perusahaan
  • Surat Domisili Perusahaan
  • NIB dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Akta perusahaan dan SK Kemenham
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha
  • SPT Tahunan dan Bukti Lapor PPh 3 Bulan Terakhir
  • Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
  • Stempel Perusahaan

s

DETAIL
Sebagai pelaku usaha, terutama bagi Anda yang sudah lama bergerak di dunia bisnis dan juga memiliki omset yang besar perlu mengenal adanya PKP, yaitu Pengusaha Kena Pajak. PKP berlaku untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terlansir dan didasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pengusaha penjual barang, maupun penjual jasa patut mengetahui ketentuan PKP. Tujuan untuk mendaftarkan PKP adalah bagi Anda yang memiliki niat mengikuti projek lelang tender secara aman dan legal. Sebab, pendaftaran PKP merupakan salah satu dari persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender. Dengan mendaftar PKP, Anda akan membuka peluang perkembangan bisnis Anda.

Lihat detail

JASA PENGURUSAN E-FIN OP

Persyaratan :

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi/Scan dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi/Scan dan asli NPWP
  • Foto diri memegang KTP dan NPWP asli (tampak terlihat jelas)

s

DETAIL
Setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Dalam mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, Dirjen Pajak menyediakan fasilitas e-billing, e-filing, dan layanan lainnya pada website DJP Online dan bekerja sama dengan ASP resmi Dirjen Pajak. Untuk dapat memiliki akun DJP Online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, Wajib Pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di seluruh Indonesia yang digunakan pada saat registrasi akun DJP Online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak.

Lihat detail

JASA PENGURUSAN E-FIN Badan

Persyaratan WP Badan :

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

Persyaratan Kantor Cabang :

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

DETAIL
Setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Dalam mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, Dirjen Pajak menyediakan fasilitas e-billing, e-filing, dan layanan lainnya pada website DJP Online dan bekerja sama dengan ASP resmi Dirjen Pajak. Untuk dapat memiliki akun DJP Online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, Wajib Pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di seluruh Indonesia yang digunakan pada saat registrasi akun DJP Online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak.

Lihat detail

JASA PENGURUSAN NPWP

S

Persyaratan NPWP Pribadi :
  • KTP Pribadi
  • Kartu Keluarga

Persyaratan untuk Badan yang berorientasi pada profit (PT, CV, Firma, Koperasi, dll) :

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Fotokopi KTP dan NPWP jika pengurus seorang WNI.
  • Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.

Persyaratan untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit :

  • Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau
  • Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.

Persyaratan untuk Badan usaha kerjasama Operasi :

  • Sediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
  • Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau
  • Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.

Persyaratan untuk Badan usaha kerjasama Operasi :

  • Fotokopi NPWP pusat atau induk
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
Lihat syarat lainnya

S

DETAIL
Sebagai warga negara yang baik dan sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan.

Lihat detail

JASA PENGURUSAN SKET PP 23 UMKM

Persyaratan :
  • Surat permohonan
  • Fotokopi Laporan SPT Tahunan tahun sebelumnya
  • Lampirkan Sket PP 46 (jika ada)

S

DETAIL
PP 23 Tahun 2018 merupakan peraturan pemerintah yang membahas pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Secara singkatnya, pemerintah memberikan tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5%. Besaran tarif ini turun dari angka semula, yaitu 1% (PP 46/2013). Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini maka tidak akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% (berlaku 2020-2021) dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 5%-30%. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang juga dapat berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Lihat detail

PAJAK TAHUNAN SPT BADAN

S

Persyaratan :
  • Akta Perusahaan
  • KTP dan NPWP Pengurus (Fotocopy/Scan)
  • Transaksi Keuangan/Rekening Koran
  • Rekap Data Aset Tetap
  • Data Base SPT sebelumnya (Jika ada)
  • Akun DJPO dan Email
Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
  • Melakukan Jasa Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bulanan
  • Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail
  • Menyediakan Aplikasi Perhitungan SPT Tahunan Badan
  • Dokumen Pelaporan SPT Tahunan
Lihat detail

PAJAK BULANAN/COMPLIANCE

s

Persyaratan PPh 21 :
  • Rekap gaji
  • KTP dan NPWP karyawan
  • NPWP Perusahaan
  • Data base sebelumnya (Jika ada)
  • Akun DJPO dan Email

Persyaratan PPh 23/Pasal 4 Ayat 2 :

  • Rekap PPh 23
  • NPWP Perusahaan
  • Data base sebelumnya (Jika ada)
  • NPWP lawan transaksi
  • Akun DJPO dan Email

Persyaratan PPN :

  • NPWP Perusahaan
  • Rekap Faktur Penjualan dan Pembelian
  • Data base sebelumnya (Jika ada)
  • NPWP lawan transaksi
  • Akun Web Efaktur dan Email
Lihat syarat lainnya

S

Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
  • Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
  • Melakukan Jasa Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bulanan
  • Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan
  • Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail
  • Menyediakan Aplikasi Perhitungan PPh 21/23/Pasal 4 ayat 2/PPN
  • Dokumen Pelaporan Setiap Bulan
Baca selengkapnya

PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN PAJAK

Detail Service :

  • Analisa atas transaksi transaksi yang terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan.
  • Menyiapkan dan melengkapi sanggahan yang diperlukan dan menyiapkan dokumen pendukung.
  • Membuat sanggahan atas temuan pemeriksa pajak.
  • Memberikan alternatif solusi, untuk mencegah terjadinya dampak yang ditimbulkan dari pemeriksaan pajak dikemudian hari.
Apa yang akan anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
  • Memberikan analisa terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan pada KPP terdaftar
  • Memberikan keterangan terhadap tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pajak /li>
  • Memberikan penjelasan dan sanggahan terhadap temuan/koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak
  • Melakukan monitoring proses hingga diterimanya putusan Pemeriksaan Pajak.
Baca selengkapnya

AKUNTING BULANAN/COMPLIANCE

s

Detail Service :

  • Menganalisa Transaksi Bisnis Perusahaan
  • Pembuatan COA (Chart of Account) Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda.
  • Input Jurnal Transaksi, General Ledger dan Buku Besar.
  • Penerbitan Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri atas: L/R, Laporan Neraca
  • Konsultasi Melalui Chat / E-mail

S

PAJAK TAHUNAN SPT OP

Start From Rp. 9.999.999

Persyaratan :

  • Dokumen Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja,
  • Bukti potong 1721 A1/A2 jika ada,
  • Neraca dan laporan laba-rugi (apabila menggunakan pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)
  • Data Aset Pribadi
Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
  • Penghitungan dan Pelaporan SPT Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Form 1770SS, 1770S atau 1770
  • Melakukan Jasa Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bulanan
  • Asistensi Pengisian e-Filing secara Online
  • Konsultasi Online Perpajakan Pribadi
Baca selengkapnya

AKUNTING TAHUNAN/LAPORAN KEUANGAN

Detail Service :

  • Menganalisa Transaksi Bisnis Perusahaan
  • Pembuatan COA (Chart of Account) Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda.
  • Input Jurnal Transaksi, General Ledger dan Buku Besar.
  • Penerbitan Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri atas: L/R, Laporan Neraca
  • Konsultasi Melalui Chat / E-mail

S

TAX PLANNING/NASIHAT PAJAK

Start From Rp. 9.999.999

Detail Service :

  • Analisa atas transaksi transaksi yang terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan.
  • Menyiapkan dan melengkapi sanggahan yang diperlukan dan menyiapkan dokumen pendukung.

S

Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
  • Menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar
  • Mencapai efisiensi pajak
  • Mengurangi risiko denda
  • Menyusun kebijakan perpajakan untuk keberlangsungan usaha
Baca selengkapnya

PENDAMPINGAN KEBERATAN PAJAK

Detail Service :

  • Meneliti peraturan yang berkaitan dengan pokok Keberatan Pajak
  • Menyusun Surat Keberatan atas Ketetapan Pajak sehubungan dengan koreksi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Diskusi dengan Klien mengenai argumen bantahan dan mempersiapkan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
  • Meninjau dokumen bersangkutan yang akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Memberikan rekomendasi cara untuk memperkuat argumen dan meminimalkan eksposur pajak.
  • Mendaftarkan Surat Keberatan tersebut beserta lampirannya
  • Memberikan komentar dan rekomendasi mengenai hasil Keberatan (misalnya apakah menerima atau mengajukan Banding)
  • Menyiapkan korespondensi untuk mengomentari pertanyaan dan permintaan Petugas Pajak
  • Memberikan informasi yang relevan untuk mencapai hasil yang menguntungkan dalam keberatan pajak

PENDAMPINGAN BANDING PAJAK

Detail Service :

  • Bertemu dengan Klien untuk mengumpulkan informasi dan fakta serta, mendiskusikan strategi untuk proses Banding Pajak
  • Meneliti peraturan yang terkait dengan masalah Banding Pajak
  • Menyusun Surat Banding Pajak termasuk memberikan rekomendasi bagaimana memperkuat argumen dan meminimalkan eksposur pajak dan menyerahkan Surat Banding ke Pengadilan Pajak
  • Menyusun surat sanggahan terhadap surat somasi Banding (Kantor Pelayanan Pajak – KPP)
  • Mengajukan surat sanggahan tersebut kepada surat somasi Banding ke Pengadilan Pajak
  • Mempersiapkan penyampaian selanjutnya sesuai yang dibutuhkan selama proses persidangan
  • Menghadiri, dan atau mewakili Klien dalam Pembacaan Sidang Pengadilan pajak
  • Meninjaklanjuti Penerbitan Putusan Sidang Pengadilan Pajak

S

TRANSFER PRICING DOCUMENT

Detail Service :

  • PMK-213 mengesahkan pendekatan tiga tingkat dokumentasi transfer pricing yang disesuaikan dengan rekomendasi dari BEPS Action 13 OECD TP Guidelines
  • Master File (MF);
  • Local File atau Dokumentasi Transfer Pricing (Transfer Pricing Documentation / LF); dan
  • Laporan Negara-Negara (“CbCR”)
  • Tidak hanya Multinational Company yang wajib menyiapkan Transfer Pricing Documentation
  • (MF & LF), perusahaan lokal juga diwajibkan menyiapkan Dokumentasi Transfer Pricing,

silahkan menghubungi kami untuk detail terkait Transfer Pricing.

S

TOP